PANITIA
PERTANDINGAN SEPAK BOLA
PANCUR OPEN 2017
DESA
PANCUR KECAMATAN TANGARAN KABUPATEN SAMBAS
-
PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATANPASAL 1KETENTUAN UMUM BAGI PESERTA1. Setiap Desa dapat mengikutsertakan kesebelasan lebih dari satu club (A,B,C dan seterusnya atau atas nama kampung)2. Setiap kesebelasan Desa harus mempunyai bendera indentitas.3. Setiap kesebelasanDesa diwajibkan membayar / menyetor uang pendaftaran Rp 300.000,00 sebelum pertandingan dimulai.4. Setiap pertandingan,masing-masing kesebelasan diwajibkan menyetorkan uang jaminan kartu sebesar Rp 100.000,00 sebelum pertandingan dimulai5. Pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan pengumuman dan apabila pertandingan putaran 1 (satu ) belum berakhir maka pendaftaran susulan masih dapat dilayani atau dapat ditutup sewaktu-waktu oleh panitia apabila peserta sudah dianggap cukup.6. Setiap kesebelasan dinyatakan terdaftar apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.7. Semua peserta,supporter,penonton diwajibkan mematuhi tata tertib yang ada.PASAL 2SISTEM PERTANDINGAN1. Format Kejuaran Pancur Open 2017 mempertandingkan kesebelasan Desa (antar Desa/Kampung) yang berada diwilayah Kabupaten Sambas.2. Pertandingan dilaksanakan dengan menggunakan sistem gugur.3. Pertandingan memakai sepatu sepak bola dan peralatan keamanan lainnya4. Pertandingan dimulai pukul 15.30 (jam panitia ) dengan masa tunggu 15 menit.5. Pertandingan dilaksanakan selama 2 x 40 menit dengan selang waktu istirahat selama 10 (sepuluh ) menit.6. Apabila hasil pertandingan Draw atau seri maka pertandingan dilanjutkan dengan adu pinalti.Apabila sudah tercipta gol dan keadaan tidak mengizinkan / memungkinkan pada saat pertandingan tersebut berlangsung, Panitia dapat / berhak menghentikan pertandingan dan akan di tunda pada hari berikutnya sesuai kesepakatan tanpa menghabiskan sisa waktu pertandingan.PASAL 3KESEBELASAN DAN PEMAIN (TIM)1. Setiap kesebelasan terdiri dari : 20 orang pemain (termasuk pemain cadangan), 1 orang manejer dan official serta 1 orang tenaga medis.2. Setiap kesebelasan Desa yang bertanding wajib memakai Kostum yang bernomor punggung.3. Nomor punggung pemain bersifat tetap, Kecuali bagi pemain local yang tidak hadir.4. Setiap kesebelasan Desa harus mendaftarkan nama pemain kesebelasannya masing-masing. Sebelum bertanding Kesebelasan Desa wajib membawa kelengkapan identitas Asli tiap para pemain dari desanya seperti KTP ,KK , Akta, SIM, Kartu pelajar, pasport, Kartu mahasiswa (salah satu) untuk di Verifikasi oleh IP pertandingan.Surat keterangan domisili dari KADES tidak bisa dijadikan legalitas untuk para pemain desa bersangkutan.5. Apabila kesebelasan desa tersebut tidak memenuhi pasal 3 ayat 2 diatas, Kesebelasan desa yang tidak bisa menunjukkan Identitas pemainnya, maka kepada pemain yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk bermain.6. Pemain yang sudah didaftarkan clubnya tidak diperbolehkan bermain dengan Kesebelasan lain.7. Tiap-tiap kesebelasan desa diperkenankan Bon pemain Maksimal 4 orang (Bebas domisili).8. Pemain bon didaftarkan selambat-lambatnya pada akhir putaran / ronde 2 (dua) dengan meyertakan identitas.9. Daftar pemain untuk pemain Lokal menggunakan Format hidup , boleh diganti dengan ketentuan mengisi surat pernyataan dan tidak bertentangan dengan Pasal 3 ayat 4.10. Pemain bon yang sudah didaftarkan menggunakan format mati, tidak boleh diganti dengan pemain bon lain.11. Apabila kostum kedua kesebelasan pada hari pertandingan berwarna sama maka panitia akan mengganti kostum salah satu kesebelasan setelah diadakan undi.12. Pemain tidak dibolehkan memakai dan membawa benda keras, senjata tajam, senjata api, miras, berkuku panjang, cincin, gelang, ikat pinggang, dan lain-lain pada saat pertandingan yang dapat membahayakan pemainnya.13. Kapten kesebelasan harus bertanggung jawab atas segala sesuatu tindakan / perbuatan negatif yang dilakukan oleh anggotanya.14. Panitia hanya melayani Ketua Pengurus kesebelasan ( Official ) Team yang bersangkutan dalam setiap urusan penting dan keputusan yang diambil atas Musyawarah Panitia Pelaksana.PASAL 4WASIT DAN WEWENANGNYA1. Wasit dan hakim garis ditentukan oleh panitia.2. Hak dan keputusan wasit dan hakim garis bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.3. Wasit tidak dibenarkan menerima bingkisan / cendera mata / uang sebagai imbalan dari pihak manapun, dan apabila terbukti akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.4. Apabila salah satu anggota / pemain kesebelasan memukul wasit dan hakim garis atau siapapun pada saat pertandingan maka pada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku dan kepada kesebelasan tersebut dinyatakan kalah.5. Wasit dapat memberikan kartu kuning kepada pemain yang dianggap melakukan pelanggaran ringan atau tindakan tidak terpuji terhadap pemain lainnya.6. Wasit dapat langsung memberikan kartu merah kepada pemain yang dianggap melakukan pelanggaran berat kepada pemain lainnya atau kepada siapa pun atas perbuatannya yang tidak sportif.PASAL 5PELAKSANAAN SEBELUM PERTANDINGAN1. Lima belas menit sebelum pertandingan dimulai, Official ( pengurus kesebelasan ) yang bertanding pada hari tersebut harus melapor ke panitia yang bertugas untuk melengkapi administrasi.2. Sepuluh menit sebelum pertandingan dimulai para pemain dari kedua kesebelasan dan wasit bersama-sama memasuki lapangan dan siap melaksanakan pertandingan.3. Kesebelasan yang datang terlambat lima belas menit dari waktu yang telah ditentukan panitia atau telah dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut ternyata belum hadir maka kepada kesebelasan tersebut dinyatakan kalah atau WO.4. Jika salah satu atau kedua kesebelasan yang akan bertanding pada saat yang telah ditentukan tidak dapat datang disebabkan oleh berbagai hal diluar kemampuan, harap segera melapor kepada panitia paling lambat sehari sebelumnya dan pertandingan akan ditunda pada babak terakhir pada putaran yang sedang berlangsung.5. Bagi salah satu kesebelasan yang berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada panitia sesuai pasal 5 ayat (4) diatas untuk putaran kedua dan seterusnya akan dikenakan sanksi denda sebesar 100 ( seratus ) lembar tiket masuk dan kesebelasan tersebut dinyatakan kalah.6. Kesebelasan dapat bertanding dengan jumlah pemain minimal 9 ( Sembilan ) orang.7. Apabila salah satu kesebelasan / tim berhalangan untuk bertanding pada jadwal yang telah ditentukan panitia, kesebelasan wajib melaporkan tiga hari sebelum pertandingan dilaksanakan.PASAL 6PELAKSANAAN SELAMA PERTANDINGAN1. Pada saat wasit meniup pluit tanda pertandingan dimulai, kedua kesebelasan secara bersama-sama berada dibawah komando wasit selaku pemimpin pertandingan.2. Pergantian pemain ditetapkan sebanyak 5 (lima ) orang dan setiap pemain yang sudah diganti tidak dibenarkan bermain kembali pada pertandingan yang berlangsung pada waktu itu.3. Setiap akan melakukan pergantian pemain, official kesebelasan harus melaporkan terlebih dahulu kepada petugas / panitia komisi pertandingan.4. Jika dalam suatu pertandingan kedua atau salah satu kesebelasan yang bertanding tersebut tidak bersedia memulai atau melanjutkan pertandingan disebabkan sesuatu hal terhitung lima belas menit waktu pertandingan sementara wasit masih bersedia memimpin pertandingan sampai waktu yang telah ditetapkan maka kedua atau salah satu kesebelasan yang tidak bersedia melanjutkan pertandingan tersebut dinyatakan kalah dan tidak berhak untuk ikut bertandingan berikutnya.5. Wasit berhak memberikan kartu kuning atau kartu merah kepada pemain yang melakukan pelanggaran sebagai ganjaran atas perbuatan yang tidak terpuji dan tidak sportif.6. Bagi setiap pemain yang mendapatkan kartu kuning atau kartu merah diberikan sanksi.7. Sanksi untuk kartu kuning sebesar Rp 20.000,00 dan kartu merah sebesar Rp 50.000,00.8. Untuk kartu merah yang didapat dari dua kartu kuning yang di gunakan adalah kartu merah.9. Pemain yang diperbolehkan melakukan tendangan adu pinalti pada saat pertandingan adalah pemain yang bermain pada babak terakhir pertandingan.PASAL 7DISKUALIFIKASI TIM DAN PEMAIN1. Tim/Club/Kesebelasan yang di diskualifikasi adalah tim/club/kesebelasan yang telah melanggar tata tertib PANCUR OPEN yang diselenggarakan pada tahun sebelumnya dan dinyatakan terbukti melanggar tata tertib oleh panitia setelah melalui musyawarah yang telah diputuskan dengan hukuman tidak boleh diikutsertakan pada Pancur Open berikutnya sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.2. Hukuman kepada Tim/Club/Kesebelasan pada ayat 1 diatas berupa 2 sampai 5 kali Pelaksanaan Pancur Open dan atau tidak diperbolehkan lagi mengikuti Pancur Open selama-lamanya (Diskualifikasi Total).3. Pemain yang di diskualifikasi adalah pemain yang saat itu terdaftar pada Susunan Daftar pemain baik itu pemain inti maupun cadangan pada Tim/Club/kesebelasan yang didiskualifikasi sesuai pada ayat 1 diatas.4. Hukuman kepada pemain pada ayat 3 diatas berupa 2 sampai 5 kali pelaksanaan Pancur Open dan atau tidak diperbolehkan lagi mengikuti Pancur Open untuk selama-lamanya (Daftar Hitam Pemain).5. Bagi pemain lokal yang tim/club/kesebelasannya mendapat hukuman diskualifikasi total tidak dibenarkan lagi mengikuti Pancur Open walaupun bermain atas nama Tim/Club/Kasebelasan lain.6. Hukuman bagi Pemain berstatus di Bon/dibayar yang membela/bermain dengan tim/club/kesebelasan yang terkena Hukuman Diskualifikasi Total mendapatkan hukuman 2 sampai 5 kali pelaksanaan Pancur Open (sesuai Keputusan Panitia).7. Bagi pemain berstatus di bon/dibayar yang mendapat hukuman berupa 2 sampai 5 kali pelaksanaan Pancur Open tidak diperkenankan bermain dengan tim/club/kesebelasan lain selama menjalani hukuman walaupun untuk tim/club/kesebelasan desanya sendiri.8. Bagi peserta (Tim/Club/Kesebelasan) Pancur Open yang pada saat pertandingan dengan sengaja memainkan/mendaftarkan pemain yang mendapatkan hukuman pada ayat 2,3,4,5 dan 6 dan terbukti,maka tim/club/kesebelasan yang mendaftarkan nama pemain tersebut akan dikenakan hukuman sesuai Tata Tertib Pancur Open.PASAL 8PROTES1. Pengajuan protes secara tertulis kepada panitia dengan ditanda tangani oleh manajer dan official Klup dengan uang jaminan sebesar Rp 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) setiap kali pengajuan.2. Apabila protes yang disampaikan tidak beralasan dan tidak terbukti maka uang jaminan menjadi milik panitia.3. Jika protesnya terbukti benar, uang jaminan tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan.4. Waktu untuk menyampaikan protes sebaiknya sebelum pertandingan dimulai atau selambat-lambatnya sepuluh menit sebelum pertandingan berlangsung.5. Apabila pertandingan terjadi masalah dari salah satu atau kedua team yang bertanding sehingga salah satu team yang bertanding merasa dirugikan maka panitia tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun.PASAL 9HADIAH BAGI PARA PEMENANG1. Juara pertama : Tropy + Medali + Uang Tunai Rp 12.000.000,002. Juara kedua : Tropy + Medali + Uang Tunai Rp 8.000.000,003. Juara ketiga : Tropy + Medali + Uang Tunai Rp 5.500.000,004. Juara keempat : Tropy + Uang Tunai Rp 3.500.000,005. Man of the match : Tropy + Uang Tunai Rp 500.000,00 (Final)6. Top Skor : Tropy + Uang Tunai Rp 500.000,00Hadiah ini berlaku jika team peserta pertandingan memenuhi target panitia (100 % )PASAL 10KETENTUAN LAIN-LAIN1. Pendukung kesebelasan tidak dibenarkan memberikan spirit yang berlebihan hingga memasuki lapangan pertandingan.2. Penonton atau supporter tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk ikut campur dalam urusan yang terjadi didalam pertandingan dan segala sesuatu yang menyangkut urusan kepanitiaan.3. Apabila salah satu kesebelasan atau supporter melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maka yang bersangkutan akan diserahkan kepada yang berwajib untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku dan panitia menuntut ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah ) dan menganti kerusakan yang dialami.4. Pengurus,Pemain dan supporter tidak diperkenankan mengintervensi terhadap pertandingan dan Panitia yang dapat mengakibatkan dicabutnya izin kegiatan oleh pihak yang berwenang.5. Dalam hal dicabutnya izin kegiatan oleh pihak yang berwenang,Panitia tidak dapat memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada seluruh peserta.PASAL 11PENUTUP1. Pedoman pelaksanaan ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya kegiatan ini.2. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman pelaksanaan kegiatan ini akan disusun dan ditentukan dalam Tata Tertib yang dibuat oleh panitia penyelenggara.DITETAPKAN DI : PANCURPADA TANGGAL : 8 PEBRUARI 2017
PANITIA PERTANDINGAN SEPAK BOLA PANCUR OPENK E T U AKARDIMAN
Ulasan
Catat Ulasan